Beberapa
pakar menyebutkan bahwa pembelajaran merupakan bentuk interaksi antara pendidik
dengan peserta didik. Dalam perkembangannya, pembelajaran bukan hanya bentuk
interaksi pendidik dan peserta didik saja, namun juga dengan sumber-sumber
belajar. Hal ini dapat diartikan bahwa pembelajaran merupakan sebuah sistem
yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Pembelajaran sebagai sebuah
sistem terdiri dari komponen-komponen yang saling berinteraksi, berinterelasi, dan berinterdependensi antara satu
dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Komponen tersebut antara lain tujuan, pendidik,
peserta didik, kurikulum, strategi, media, dan evaluasi. Komponen-komponen
pembelajaran dapat digambarkan melalui bagan sebagai berikut:
Bagan
tersebut secara jelas telah menggambarkan bahwa pembelajaran merupakan bentuk
integritas yang membentuk suatu proses timbal balik antara
komponen-komponennya. Komponen pembelajaran tersebut membentuk suatu pola
saling berhubungan dan saling mempengaruhi.
1.
Tujuan
Pembelajaran
Pembelajaran
pada dasarnya mengacu tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran memiliki peran
penting dalam pembelajaran. Hal ini dikarenakan tujuan pembelajaran digunakan
sebagai konsep dan pola pembelajaran yang akan dilakukan. Menurut Hermawan
(2008: 9.4) Tujuan pembelajaran merupakan rumusan perilaku yang telah
ditetapkan sebelumnya agar tampak pada diri siswa sebagai akibat dari perbuatan
belajar yang telah dilakukan. Hermawan (2008: 1.17) Tujuan yang jelas akan
memberi petunjuk yang jelas terhadap pemilihan materi / bahan ajar, strategi,
media, dan evaluasi.
Tujuan
pembelajaran tidak terlepas dari tuntutan zaman dan kebutuhan. Hal ini
dikarenakan bahwa pembelajaran dirancang sedemikian rupa guna memenuhi
kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Selain itu, tujuan pembelajaran
disusun mengacu pada falsafah dan ideologi suatu bangsa. Hal ini memiliki makna
bahwa pembelajaran merupakan subsistem dari pendidikan secara umum yang
mengemban beberapa aspek yang meliputi poltik, budaya, ekonomi dan juga
kekuatan-kekuatan sosial.
Pendapat
lainnya dikemukakan oleh Bloom pada teorinya yaitu Taknonomi Bloom yang
menyebutkan bahwa tujuan pembelajaran memiliki 3 aspek. Aspek-aspek tersebut
meliputi kognitif (pengetahuan), afektif (sikap) dan psikomotor (keterampilan).
Ketiga aspek tersebut dijadikan sebagai standard kemampuan yang harus dicapai
di dalam pembelajaran dengan kata lain bahwa ketiga aspek tersebut merupakan
indikator kualitas pencapaian hasil belajar peserta didik.
Sujarwo
(2012: 5) mengemukakan bahwa tujuan
pembelajaran ada dua jenis, yaitu: 1) tujuan pembelajaran umum, dan 2) tujuan
pembelajaran khusus. Tujuan pembelajaran umum harus mempertimbangkan relevansi
tujuan dengan tujuan yang lebih tinggi. Dalam merumuskan tujuan instruksional
umum relevansi tujuan kurikuler mata pelajaran yang bersangkutan termasuk
pengembangannya dan bidang pekerjaan yang akan dihadapi menjadi rumusan yang
sangat penting. Tujuan pembelajaran khusus dalam perumusannya dilakukan melalui
langkah: 1) melakukan analisis instruksional, 2) mengidentifikasi perilaku awal
peserta didik, 3) merumuskan standar kompetensi, 4) kompetensi dasar, 5) tujuan
pembelajaran, 6) materi pokok, pengalaman belajar, 7) langkah-langkah
pembelajaran, 8) media dan sumber belajar, 9) penilaian. Secara operasional ada
empat faktor yang digunakan untuk menentukan tujuan pembelajaran, yaitu : 1) attention,
2) behavior 3) confidance dan 4) degree. Seorang
pendidik dituntut untuk dapat mencapai tujuan ke dalam empat aspek tersebut
yang telah dirumuskan dalam tujuan instruksional khusus setelah proses
pembelajaran.
2.
Pendidik
Pendidik
menjadi komponen pembelajaran berikutnya yang menempati posisi dalam
menciptakan kegiatan belajar-mengajar baik di kelas maupun di luar kelas.
Pendidik di dalam perkembangannya bukan lagi berperan sebagai sumber dari segala
sumber belajar namun lebih berperan sebagai fasilitator yang memfasilitasi
kebutuhan-kebutuhan belajar peserta didik. Hal ini dijelaskan secara lebih
mendalam oleh Hermawan, dkk (2008: 9.4) yang menyatakan bahwa pendidik
menempati posisi kunci dan strategis dalam menciptakan suasana belajar yang
kondusif dan menyenangkan untuk mengarahkan siswa agar dapat mencapai tujuan
secara optimal. Pendidik harus mampu menempatkan dirinya sebagai diseminator,
informator, transmitter, transformator, organizer, fasilitator, motivator, dan
evaluator bagi terciptanya proses pembelajaran siswa yang dinamis dan inovatif.
Menurut
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 butir 6, Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan istilah lainnya
yang sesuai dengan kekhususannya yang juga berperan dalam pendidikan. Mengacu
pada UU sisdiknas dapat diartikan bahwa pendidik merupakan tenaga kependidikan
yang memiliki kualifikasi tertentu sebagai seorang figur yang tentunya harus
mampu menetapkan dan menerapkan strategi-strategi demi tercapainya tujuan
pembelajaran.
Sujarwo
(2012: 6-7) menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada jenjang
pendidikan tinggi. Pendidik adalah suatu pekerjaan yang bersifat profesional,
dalam arti suatu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh individu yang secara
khusus telah dipersiapkan. Sebagai tenaga profesional seorang pendidik
mempunyai tugas dan peranan yang sangat kompleks, tidak terbatas pada saat
berlangsungnya interaksi pembelajaran di dalam kelas, namun juga bertugas
sebagai administrator, fasilitator, motivator, evaluator dan konselor. Menurut
Glasser ada empat hal yang harus dikuasai seorang pendidik, yaitu: a) menguasai
bahan pelajaran, b) kemampuan mendiagnosis tingkah laku peserta didik, c)
kemampuan melaksanakan proses pembelajaran, d) kemampuan menyimpulkan hasil
belajar. A teacher is a person who help others learn (seorang pendidik
adalah seorang yang membantu belajar orang lain) kehadiran seorang pendidik
dalam proses pembelajaran merupakan peran yang sangat penting dan tidak dapat
digantikan oleh mesin, radio atau tape recorder,media, bahkan komputer
yang paling canggihpun, karena dalam proses pembelajaran melibatkan unsur-unsur
manusiawi seperti; sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, emosi, kebiasaan
dan lain-lain yang kesemuanya merupakan sumber daya dan potensi pembelajaran.
Tugas pokok seorang pendidik dalam proses pembelajaran, meliputi: a) menyusun
program pembelajaran atau praktik, b) menyajikan program pembelajaran atau
praktik, c) melaksanakan evaluasi belajar atau praktik, d) melaksanakan
analisis hasil evaluasi belajar atau praktik, e) menyusun dan melaksanakan
program perbaikan dan pengayaan, f) menyusun dan melaksnakan program bimbingan
dan penyuluhan di kelas yang menjadi tanggungjawabnya, g) membimbing peserta
didik dalam kegiatan kurikulum, h) membimbing pendidik dalam kegiatan proses
pembelajaran atau praktik perorangan, i) melaksanakan bimbingan karier peserta
didik, j) mengikuti kegiatan ujian. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, seorang
pendidik dipersyaratan memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
professional dan kompetensi sosial.
3.
Peserta Didik
Komponen
pembelajaran selanjutnya yaitu peserta didik. Peserta didik dapat diartikan
sebagai orang yang berperan di dalam kegiatan belajar, dengan kata lain peserta
didik diposisikan sebagai subyek utama dalam proses pembelajaran. Menurut
Sujarwo (2012: 6) peserta didik
sebagai subyek yang mengalami dan merespons informasi dari pendidik dengan
sikap dan aktivitas belajar. Perlu disadari bahwa setiap peserta didik memiliki
kemampuan dan potensi yang terbaik bagi dirinya, potensi tersebut akan
berkembang secara optimal bila diberi kesempatan. Masing-masing individu
memiliki kemampuan dasar berbeda, sehingga pelayanan dalam pembelajaran
hendaknya disesuaikan dengan kemampuannya. Pola penyeragaman dalam pengelolaan
peserta didik dalam pembelajaran mulai dikurangi, variasi pelayanan mulai
dikembangkan, agar masing-masing potensi dapat berkembang secara optimal. Pada
awalnya peserta didik belum menyadari pentingnya belajar, seiring dengan proses
pembelajaran pembiasaan belajar melalui pemberian kesempatan pengalaman
belajar.
Menurut
Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 1 butir 4 menyebutkan bahwa “peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan pendidikan tertentu”.
Mengacu
pada penjelasan Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tentang peserta
didik, dapat dijabarkan lagi mengenai penyebutan peserta didik yang memiliki
istilah-istilah sendiri sesuai lingkup pembelajaranya yaitu peserta didik untuk
jenjang pendidikan dasar (SD) dan pendidikan menengah (SMP dan SMA) disebut
siswa, untuk jenjang pendidikan tinggi (perguruan tinggi) disebut mahasiswa dan
untuk kegiatan pendidikan & pelatihan (diklat) disebut peserta diklat.
Selain itu, masih mengacu pada Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003
tentang peserta didik dapat dijabarkan pula bahwa peserta didik merupakan
individu-individu yang sedang mengembangkan segala potensi diri melalui proses
pembelajaran. Hal ini mengandung arti bahwa pembelajaran merupakan proses yang
secara sederhana peserta didik merupakan individu yang unik yang pada dasarnya
telah memiliki kemampuan yang kemudian dikembangkan melalui proses pembelajaran
sehingga potensi tersebut dapat berkembang.
Secara
keseluruhan jelas bahwa peserta didik di dalam mengembangkan potensinya melalui
proses pembelajaran harus disesuaikan dengan perkembangan peserta didik yang
dapat ditempuh melalui jalur, jenjang dan pendidikan tertentu. Perkembangan
peserta didik diselaraskan dengan potensi yang hendak dikembangkan yang sesuai
dengan umur peserta didik.
4.
Kurikulum
Sujarwo (2012: 7)
mengemukakan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana kegiatan
pembelajaran yang berisi tujuan, materi pembelajaran, pembelajaran (metode/strategi),
dan penilaian dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kurikulum dipandang
sebagai semua pengalaman belajar yang diberikan pendidik kepada peserta didik
selama mengikuti pendidikan di suatu lembaga pendidikan, atau segala usaha
lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan, baik secara kualitatif maupun
kuantitatif.
Materi
pembelajaran di dalam kurikulum diartikan sebagai bahan yang hendak diajarkan
kepada peserta didik, dengan kata lain materi pembelajaran merupakan bahan ajar
yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dipelajari
peserta didik sesuai dengan standard kompetensi yang telah ditetapkan. Secara
garis besar materi pembelajaran selaras dengan pendapat Bloom melalui teori
Taksonomi Bloom bahwa kemampuan yang harus dikuasai dan dimiliki oleh peserta
didik terdiri dari kemampuan kognitif (pengetahuan), afektif (sikap) dan
psikomotor (keterampilan). Materi pembelajaran atau bahan ajar dapat ditinjau
dari 2 segi yaitu pendidik dan peserta didik. Materi pembelajaran dari segi
pendidik merupakan bahan yang harus diajarkan oleh pendidik kepada peserta
didik pada proses pembelajaran. Dari segi peserta didik, materi pembelajaran
merupakan bahan yang harus dipelajari dengan tujuan pencapaian standard
kompetensi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
Menurut Undang-undang
Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa “kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu”. Sujarwo (2012: 8) Memperhatikan rumusan kurikulum
di atas tersirat empat hal pokok, yakni (a) isi kurikulum, adalah mata
pelajaran yang diberikan oleh lembaga pendidikan terhadap peserta didik; (b)
tujuan kurikulum, yakni agar anak didik menguasai mata pelajaran tertentu yang
kemudian disimbolkan dengan ijazah. (c) kurikulum aktivitas, kurikulum
dipandang secara pentahapan pengalaman belajar yang dilakukan oleh pendidik,
dan (4) kurikulum dipandang sebagai bentuk penilaian, kurikulum mengatur model,
bentuk, dan jenis penilaian yang dilakukan. Para pendidik bertanggung jawab
sepenuhnya dalam pelaksanaan kurikulum, baik secara keseluruhan kurikulum,
maupun tugas sebagai penyampai bidang studi atau mata pelajaran yang telah
dirancang dalam kurikulum. Pendidik harus berusaha agar penyampaian materi
pembelajaran dapat berhasil secara maksimal. Sebagai pengelola kurikulum
pendidik bertanggung jawab membuat perencanaan mengajar baik dalam bentuk
perencanaan secara urut maupun dalam pembuatan model satuan pelajaran. Tugas
dan tanggung jawab pendidik dalam hubungannya dengan kurikulum adalah
menjabarkan dan mewujudkan kurikulum potensial menjadi kegiatan nyata di dalam
kelas melalui proses pembelajaran. Implementasi kurikulum dalam pembelajaran
merupakan proses penerapan ide, konsep, kebijakan sehingga memberikan dampak,
baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai dan sikap.
Implementasi kurikulum adalah proses penerapan ide, konsep dan kurikulum
potensial dalam pembelajaran sehingga peserta didik menguasai seperangkat
kompetensi sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.
5.
Strategi
Strategi dapat
diartikan sebagai pokok-pokok yang menjadi acuan untuk bertindak mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Strategi menjadi komponen pembelajaran yang
memiliki arti suatu rencana kegiatan pembelajaran yang dirancang dalam usaha
mencapai tujuan pembelajaran. Sujarwo (2012: 7-8) mengemukakan bahwa strategi
merupakan suatu penataan mengenai cara mengelola, mengorganisasi dan
menyampaikan sejumlah materi pembelajaran untuk dapat mewujudkan tujuan
pembelajaran, sedangkan pembelajaran merupakan pengaturan informasi dan
lingkungan sedemikian rupa sehingga memungkinkan terjadinya proses belajar pada
diri peserta didik. Dalam penyajian informasi tersebut terjadi interaksi,
interelasi dan interdependensi di antara pendidik, peserta didik dan lingkungan
belajar. Strategi pembelajaran dimaknai sebagai suatu strategi dalam mengelola
secara sistematis kegiatan pembelajaran sehingga sasaran didik dapat mencapai
isi pelajaran atau mencapai tujuan yang diharapkan. Dick, Carey & Carey (2003: 1) menyebutkan
lima komponen umum dari strategi instruksional sebagai berikut: 1) kegiatan pra
instruksional, 2) penyajian informasi, 3) partisipasi peserta didik, 4) tes,
dan 5) tindak lanjut. Sembilan urutan kegiatan instruksional, yaitu: 1)
memberikan motivasi atau menarik perhatian, 2) menjelaskan tujuan instruksional
kepada peserta didik, 3) mengingatkan kompetensi prasyarat, 4) memberi stimulus
(masalah, topik, dan konsep, 5) memberikan petunjuk belajar, 6) menentukan
penampilan peserta didik, 7) memberi umpan balik, 8) menilai penampilan, 9)
menyimpulkan.
Strategi pembelajaran
pada dasarnya harus menjadi kemampuan pendidik. Pendidik harus mampu di dalam
merancang dan menerapkan strategi pembelajaran yang dirasa efektif dan efisien
dalam mencapai tujuan pembelajaran. Di dalam merancang dan menerapkan strategi
pembelajaran tentunya harus melihat pada aspek kesesuian pembelajaran yang akan
dilaksanakan dengan acuan kurikulum dan keterlibatan peserta didik.
6.
Media
Pembelajaran
Media merupakan suatu alat, benda atau seperangkat
komponen yang dapat digunakan sebagai sarana dalam menyampaikan informasi,
pesan ataupun suatu hal sehingga
informasi atau pesan tersebut dapat diterima dengan baik oleh penerima pesan, yang pada intinya media berperan dalam mempermudah
pekerjaan manusia. Gagne dan Briggs dalam
Arsyad (2011: 4-5) secara implisit mengatakan bahwa media pembelajaran meliputi
alat yang secara fisik digunakan untuk menyampaikan isi materi pengajaran, yang
terdiri antara lain buku, tape recorder,
kaset video camera, video recorder, film, slide (gambar bingkai), foto, gambar, grafik, televisi dan
komputer. dengan kata lain, media adalah komponen sumber belajar atau wahana
fisik yang mengandung materi instruksional di lingkungan siswa yang dapat
merangsang siswa untuk belajar. Di lain pihak, National Education Association
memberikan definisi media sebagai bentuk-bentuk komunikasi baik tercetak maupun
audio-visual dan peralatannya, dengan demikian, media dapat dimanupulasi,
dilihat, didengar atau dibaca.
Sujarwo (2012: 10)
mengatakan bahwa media dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat dipergunakan
untuk menyalurkan pesan dan dapat merangsang pikiran, dapat membangkitkan
semangat, perhatian dan kemauan peserta didik, sehingga dapat mendorong
terjadinya proses pembelajaran pada diri peserta didik. Media pembelajaran
meliputi; media cetak dan media elektronik, media cetak meliputi: gambar,
sketsa, kartun, diagram, chart, grafik, poster, sedangkan media
elektronik meliputi: audio seperti: a) radio, tape, b) visual seperti:
film, slide, film strip, film loop, epidioskop OHP, c) audio visual seperti:
televisi, film suara. radio vision, slide suara, tape dan film suara.
7.
Evaluasi
Pembelajaran
Sujarwo (2012: 10-11)
mengatakan bahwa evaluasi berasal dari
bahasa Inggris yang berarti penilaian atau penaksiran, sedangkan menurut
pengertian istilah evaluasi adalah suatu kegiatan yang terencana untuk
mengetahui keadaan sesuatu objek dengan menggunakan instrumen dan hasilnya
dibandingkan dengan tolak ukur untuk memperoleh kesimpulan.
Evaluasi pembelajaran
merupakan suatu proses atau kegiatan yang dilakukan secara sistematis,
berkelanjutan dan dilakukan secara menyeluruh dengan tujuan penjaminan,
pengendalian dan penetapan kualitas (nilai, makna dan arti) atas berbagai
komponen pembelajaran berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu. Dalam
Permen No. 41 tahun 2007 tentang Standar proses dinyatakan bahwa evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara
keseluruhan, mencakup tahap perencanaan poses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, Azhar. 2011.
Media Pembelajaran. Jakarta: Rajawali Pers
Dick, W., Carey, L.,
& Carey, J.O. 2003. The Systemic Design of Instruction. New York :
Harper Collins Publisher Inc.
Hermawan, A.H dkk.
2008. Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Universitas Terbuka
Peraturan Menteri No.
41 tahun 2007 tentang Standar Proses
Sujarwo. 2012.
Model-model Pembelajaran: suatu strategi mengajar. Yogyakarta
Himpunan Peraturan
Perundang-undangan. 2009. Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003. Bandung:
Fokus Media