Isi sama “Label” beda merupakan cerminan nyata dari
adanya praktik yang terjadi di lapangan. Praktik tersebut berkaitan erat dengan
dunia pendidikan, khususnya pendidikan yang terdapat di masyarakat. Katakan
saja sebuah lembaga atau perkumpulan masyarakat yang mengatasnamakan sebagai
rumah belajar atau pusat belajar atau apapun yang menyerupai itu. Berbagai istilah
atau “label” yang disandang merupakan bentuk merk dagang yang sekarang gencar
disuarakan namun tak banyak orang yang mengetahui dan merasakan fenomena
tersebut. Lembaga atau perkumpulan tersebut terkadang menggunakan istilah yang
cukup menjual dengan dipayungi oleh lebih dari satu payung hukum untuk mendapatkan
bantuan, namun dengan lokasi/tempat/kelembagaan yang sama. Terbukti trik ini
ampuh untuk meraup berbagai bantuan dan kucuran dana yang mengalir deras akan
turun seiring dengan pengajuan proposal bantuan.
Praktik semacam ini pada dasarnya melanggar
peraturan yang ada, namun apa boleh dikata, menjamurnya praktik semacam ini seolah-olah
menjadi hal yang biasa untuk terus dilakukan. Entah apa yang ada dibenak para
pengelola lembaga atau perkumpulan yang mengatasnamakan sebagai gerakan
masyarakat bahkan sebagai bentuk pendidikan dalam masyarakat sehingga mendorong
untuk melakukan praktik-praktik semacam itu. Namun yang pasti masih ada dalam
benak mereka untuk terus menyuarakan dan memperjuangkan pendidikan, khususnya
pendidikan yang terdapat di masyarakat.
Penggunaan label atau merk dagang yang menjual
memang perlu untuk dilakukan guna pengenalan lebih jauh mengenai lembaga atau
perkumpulan yang bersangkutan dan nantinya akan berdampak pada eksistensi
lembaga atau perkumpulan tersebut. Namun yang perlu digaris bawahi jangan
sampai menyalahi aturan main dalam pengelolaan kelembagaan atau perkumpulan dan
pada dasarnya masih banyak kesempatan / peluang lebih banyak untuk
mengembangkan lembaga atau perkumpulan dengan cara-cara yang lebih bijak tanpa harus
menggunakan “trik-trik busuk” untuk mengelabui pemberi bantuan.
Semoga kedepannya masyarakat Indonesia yang sadar
akan pendidikan lebih tanggap lagi dengan fenomena semacam ini dan pendidikan Indonesia
lebih berkualitas dengan bentukan pendidikan berbasis masyarakat.
Sumber gambar: http://kkbk.files.wordpress.com/2010/02/payung-hukum-1.jpg
0 komentar:
Posting Komentar