![]() |
Suasana Pelatihan Jurnalistik Dinsos Tegal. Foto : Ita. |
Selasa, 24 Agustus 2021
Libatkan Wartawan, Tim Humas Dinsos Tegal Adakan Pelatihan Menulis
Senin, 16 November 2020
Bahan Materi Perlindungan Anak
1. Model Pencegahan Kenakalan & Pergaulan Bebas Anak - Mochamad Fatchan Chasani, M. Pd
2. Pencegahan Kekerasan, Penelantaran Dan Eksploitasi TerhadapAnak - Kementerian Sosial RI
3. Studi Kasus Anak di Kabupaten Pekalongan Proyeksi 2019 - Mochamad Fatchan Chasani, M. Pd
Jumat, 10 Juli 2020
Perspektif "Green" (Tak) Bersanding dengan Keadilan Sosial & HAM
Perspektif ekologis dan perspektif keadilan sosial / HAM dapat diuraikan sebagai bentuk landasan dari suatu model kerja masyarakat. Ini merupakan suatu bentuk yang menjadi pondasi dalam praktik pengembangan masyarakat. Namun, nyatanya dalam masing-masing perspektif tersebut menemui berbagai ketidakcukupan sebagai suatu landasan bagi tercapainya pengembangan masyarakat. Analisis masing-masing perspektif tersebut menghadirkan kritik pada keduanya. Secara rinci, dapat dijelaskan dan diuraikan dalam bentuk poin-poin penting yang mendasari tidak mencukupinya masing-masing perspektif tersebut sebagai berikut :
ANALISIS
Perspektif ekologis menuai kritik atas tidak adanya unsur-unsur atau prinsip-prinsip keadilan sosial dan HAM, seperti pemberdayaan dan penentangan terhadap struktur-struktur serta wacana opresi. Green sebagai dalang yang berkontribusi dalam analisis-analisisnya tidak cukup mengungkap konsep-konsep mendasar dari keadilan sosial dan HAM. Pengungkapan atas kasus-kasus keadilan sosial dan HAM hanya terjadi dipermukaan melalui perspektif ekologis secara jelas mengalami kegagalan dalam menangani isu-isu struktural dan malahan menghasilkan keputusan yang condong / cenderung mendukung dan memperkuat orde / sistem yang ada serta melegitimasi model / metode praktik yang konservatif.
Lebih lanjut, dampak dari ketidakpedulian Green yang hanya memperkuat struktur-struktur yang ada tanpa memperhitungkan prinsip-prinsip keadilan sosial dan HAM justru akan lebih memperparah dan merugikan. Berikut ini terdapat 3 poin yang menjadi gambaran atas konsep-konsep mendasar dari keadilan sosial dan HAM yang terlewatkan oleh perspektif ekologis :
a. Kelas
b. Ras
c. Gender
Ketiga konsep tersebut dapat diilustrasikan melalui contoh berikut; gambaran telah terjadinya gap antara masyarakat kelas atas dengan kelas bawah terlihat dari adanya pembatasan pengunaan bahan bakar fosil yang secara itu merusak lingkungan alam dan tatanan ekologi yang ada. Terjadinya konverter dari bahan bakar fosil menuju bahan bakar ramah lingkungan seperti listrik maupun solar energy memberi dampak tergesernya masyarakat kelas bawah. Hal ini dipicu oleh tingginya harga kendaraan berbahan bakar irit sedangkan masyarakat kelas bawah tidak mampu untuk membelinya sehingga otomatis hanya mampu membeli kendaraan murah dengan konsekuensi harus membayar pajak lebih tinggi. Selain sistem transportasi pribadi, transportasi umum pun menjadi fasilitas perumahan-perumahan di perkotaan yang terlayani dengan baik bagi masyarakat kelas atas, sedangkan kelas bawah terpaksa tergeser di pinggir kota dengan transportasi umum yang buruk dan itu memaksa kepemilikan atas kendaraan diperlukan.
Contoh kedua, mengkritik dari adanya krisis kepunahan berbagai flora maupun fauna yang ada di bumi. Hal ini bukan hanya persoalan atas kebutuhan suatu analisis yang lebih baik dari isu-isu lingkungan dalam pengertian ras, namun lebih dari itu memperlihatkan kebutuhan akan perspektif pemberdayaan. Sebagai ilustrasi ditampilkan jenis hewan yang mengalami kepunahan, mungkin hanya sedikit perhatian dan kontribusi masyarakat dalam menanggapi isu-isu tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberdayakan untuk melakukan sesuatu sebagai bentuk tanggapan aksi terhadap isu tersebut.
Contoh ketiga, tentang gender seolah-olah muncul dari adanya feminisasi isu-isu lingkungan hidup. Perempuan dianggap sebagai awal dengan perannya di rumah seperti menyiapkan makanan, membersihkan rumah, dll. Ini membawa pesan bahwa telah terjadi ketidakadilan antara perempuan dengan laki-laki. Praktik-praktik semacam ini merupakan wujud adanya patriarkhi yang mengalihkan perhatiannya atas aspek-aspek yang bercirikan laki-laki. Ketiga contoh tersebut memuat benang merah atas pentingnya isu-isu kelas, ras dan gender dalam menginformasikan perspektif ekologis.
Perpsektif keadilan sosial dan HAM sebagaimana perspektif ekologis dianggap tidak cukup sebagai landasan bagi pengembangan masyarakat. Perspektif ini secara simultan dan masif akan memunculkan masalah-masalah krusial apabila tidak memperhitungkan konsep-konsep dari ekologis. Telah terjadinya inkonsistensi dari perspektif ini terhadap ekologi menjadi kendala dan masalah sosial. Bahwa perspektif ini menitikberatkan pada kesetaraan dan keadilan atas hak-hak manusia terlihat betul pada bidang ekonomi. Pada posisi pekerjaan dengan meningkatnya industrialisasi akan mampu menciptakan lapangan kerja yang merata, namun posisi tersebut justru bertabrakan dengan prinsip ekologis. Strategi-strategi ekologis sangat berpotensi crash dengan strategi keadilan sosial dan HAM pada tataran penciptaan lapangan kerja. Oleh kerena itu, perlu adanya penyesuaian dan solusi atas sikap dan pemikiran bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan hal berbeda yang tentunya harus dapat berkontribusi dalam terwujudnya lingkungan hidup yang baik.
Jumat, 19 Juni 2020
Komunitas Titik Tolak Pengembangan Masyarakat
Istilah community development secara ekonomi dapat diartikan sebagai pembangunan masyarakat, namun dalam konteks yang lebih luas diartikan sebagai pengembangan. Community memberikan arti lebih khusus daripada social yang sama-sama berarti masyarakat. Dalam konteks ini communiy development diartikan sebagai Pengembangan Masyarakat yang memiliki objek kajian komunitas. Pengembangan masyarakat ditujukan bagi pengembangan individu yang terdapat pada komunitas dalam konteks masyarakat dengan pendekatan kelompok dan berfokus pada peningkatan partisipasi untuk dapat menolong dirinya sendiri. Pendekatan holistik merupakan kunci yang digunakan sebagai pendekatan utama dalam pengembangan masyarakat yang mensinergikan beberapa aspek kehidupan seperti sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
ANALISIS
Proses pengembangan masyarakat menemui permasalahan yang dihadapi oleh welfere state. Program-program tidak berfungsi secara berkelanjutan merupakan salah satu persoalan, selain ketidakmampuan (ketidakcukupan) negara dalam memfasilitasi program-program dalam bentuk layanan. Sambutan atas berbagai permasalahan tersebut ditanggapi melalui kebijakan konvensional, namun dirasa belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Harapan muncul dari suatu pendekatan berbasis masyarakat, yang kemudian perlu untuk ditempatkan dalam suatu program yang lebih luas yang didasarkan atas filosofi keberlanjutan, keadilan sosial, HAM dan pengembangan masyarakat.
Pengembangan masyarakat pada akhirnya dirasa relevan untuk dikembangkan dengan basis masyarakat / komunitas yang awalnya timbul akibat munculnya krisis atas ketidakmampuan negara memenuhi kebutuhan masyarakatnya melalui layanan-layanan yang diberikan. Pada mulanya, terjadinya krisis tersebut memunculkan kebangkitan individu-individu yang berimbas pada permasalahan kepercayaan (trust) sampai pada permasalahan ketenagakerjaan. Layanan berbasis-masyarakat (Community-based) muncul sebagai bentuk alternatif pengembangan masyarakat. Layanan berbasis-masyarakat ditujukan untuk memberikan layanan-layanan kemanusiaan seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, keadilan, pengasuhan anak, keamanan pendapatan dan kesejahteraan. Layanan berbasis-masyarakat diartikan sebagai proses dalam memenuhi kebutuhan manusia dengan mengerahkan segala sumber daya, keahlian dan kearifan dari komunitas.
Ciri yang melekat pada konsep ini yaitu komunitas dianggap sebagai saluran yang lebih mudah untuk dikendalikan (ampuh) untuk menyalurkan layanan-layanan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya persamaan karakteristik dan tujuan yang sama serta berprinsip pada keberlanjutan layanan (continuously services).
Minggu, 22 Maret 2020
Syarat-syarat Pengangkatan Anak
alasan yang mendesak;
perlindungan khusus.